Tugas Teori Hukum dan Konstitusi

Hakekat Konstitusi

     Konstitusi menurut makna katanya berarti ‘’dasar susunan badan politik ‘’ yang bernama Negara. Pertama-tama konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara , yaitu merupakan kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah Negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa ‘usages, understanding, custums atau convertion’’.
     Disamping itu pada kebanyakan Negara sistem ketatanegaraanya merupakan campuran antara yang tertulis dan yang tidak tertulis , misalnya: di kerajaan inggris , suatu Negara yang menganut  ‘’common law system’’. Istilah konstitusi dala perkembangannya mempunyai dua pengertian, yaitu:
    a.  Dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum umumnya , maka juga hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis.
     b.   Dalam pengertian yang sempit , konstitusi berarti piagam dasar atau Undang-undang dasar , ialah suatu dokumen lengkap mengenal peraturan-peraturan dasar Negara, misalnya UUD RI tahun 1945, Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787, konstitusi Perancis tahun 1789, Konfederasi swiss tahun 1848. Jadi konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian besar hukum dasar, yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.

Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.




0 komentar:

Posting Komentar

 

Total Pageviews

Visitor

Followers

Translate

About me

Fashiolista