Makalah Hubungan Internasional


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa atau interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Dan juga merupakan hubungan yang dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan sebuah atau suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan.

Beberapa pendapat mengenai pengertian Hubungan Internasional, diantaranya:

1. J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas.Negara

2.Couloumbis.dan.Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social

3. Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.

4. Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.


B.    Bentuk Hubungan Internasional

a.      Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).

b.  Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen)

c.  Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi, dll ). 
*         

C.    Pentingnya Hubungan Internasional bagi suatu negara

Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.

Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut : 

·       Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

·       Faktor eksternal :
1.   Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

2.  Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.

3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda.

Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional. Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
a.      Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
b.     Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c.      Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.


Peranan Hukum dalam Menjaga Perdamaian Dunia
         Permasalahan yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain atau satu negara dengan dan banyak negara akan dapat menimbulkan konflik dan pertentangan, baik dalam kaitannya dengan hak suatu negara atau banyak negara, maupun dengan kebiasaan seorang kepala negara, diploatik atau duta besar.
         Semua subjek ini mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti permainanan internasionaldan mengikuti aturan yang telah disepakati secara bersamaatau secara internasional. Suatu negara yang telah membina hubungan kerja dengan negara lain, haruslah mempunyaikorps diplomatik pada negara yang bersangkutan. Seorang diplomat harus tunduk pada hukum diplomatik yang telah ditentukan secara internasional.
         Berikut ini adalah contoh mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber-sumbernya dalam menjaga perdamaian dunia:
1.    Perjanjian pemanfaatan benua Antartika secara damai (Antartic Treaty) pada tahun 1959.
2.    Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) pada tahun 1968.
3.    Perjanjian damai Dayton (Ohio-AS) pada tahun 1995 yang mengharuskan pihak serbia, Muslim Bosnia, dan Kroasia mematuhinya. Untuk mengatasi perjanjian tersebut. NATO menempatkan pasukannya guna menegakan hukum internasional yang telah disepakati.







·       Sarana Hubungan Internasional
1.   Sarana Formal
      Disebut demikian karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan prosedur yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi :
a.   Departemen luar negeri
b.   Perwakilan diplomatik
c.   Perwakilan konsuler 

2.     Sarana Informal
      Disebut demikian karena penggunaannya tidak dimonopoli negara, ruang geraknya bebas bagi semua pelaku, memiliki aturan dan prosedur yang sangat luwes, baik nasional maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang informal itu meliputi :
a.      Alat komunikasi canggih.
b.     Pertandingan olahraga internasional.


D.    Peranan Hubungan Internasional dalam Penyelesaian Perselisihan antar Negara

Penyelesaian Sengketa Internasional di Mahkamah Internasional
         Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antarnegara baik yang berupa masalah :
o Wilayah,
o Warganegara,
o Hak Asasi Manusia,
o Terorisme, dll.
 Faktor politis atau perbatasan wilayah, merupakan faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka.

         Beberapa Faktor Penyebab terjadinya sengketa internasional antara lain:
oSegi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian)
oHak Atas Suatu Wilayah Teritorial
oPengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi
oPermasalahan Terorisme
oKetidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa.
oAdanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika.
         Peran Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
o  Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.
o  Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.



       Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian Internasional.
o   Advisory Opinion, suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang.
o   Compromis, suatu kesepakatan awal di anatara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan, melalui :
       ~ Penetapan ihwal persengketaan,
       ~ Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan, dan
       ~ Membuat aturan prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus.
       ~ Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan melampaui otoritasnya   seperti yang ditentukan oleh pihak yang bersangkutan dalam compromis.
       ~ Ex Aequo Et Bono, asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan keterbukaan.

       Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional.
o Wewenang Mahkamah, yaitu dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi (melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya secara defenitif.
o  Penolakan Hadir di Mahkamah, bahwa sikap salah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya. Jika negara bersengketa tidak hadir di mahkamah, tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan.



       Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yg menentukan. Terdiri dari 3 bagian :
a.      Pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa.
b.     Kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan suatu keharusan karena penyelesaian yuridiksional sering merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa dan karena itu, perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa.
c.      Ketiga berisi dispositif, yaitu berisikan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.

·       Peranan Organisasi Internasional

1.               ASEAN
ASEAN adalah singkatan dari “ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS” atau Persatuan Negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso R. Ramos (Filiphina), S. Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).

•Faktor internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
•Faktor eksternal yaitu adanya perang Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara

Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)

2.               KONFERENSI TINGKAT TINGGI (KTT) ASIA-AFRIKA

Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.


3.   PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

Fakta bahwa PBB lebih merupakan sebuah organisasi politis ketimbang sebagai law-maker dalam rejim hukum internasional, tidak mengenyampingkan peranannya dalam perkembangan hukum internasional.Kehadiran hukum internasional dalam hubungan antar negara, pada awalnya diharapkan mampu hadir sebagai pemecah kebuntuan bagi memberikan keadilan bagi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam konteks masyarakat internasional. Namun pada perkembangannya, tidak jarang hukum internasional justru dibuat tidak berdaya dihadapan kepentingan negara-negara besar. Dalam berbagai konflik yang telah hadir di ranah hubungan internasional, negara-negara adidaya tidak pernah meluputkan sedikit kesempatan pun untuk menanamkan pengaruhnya diantara pihak-pihak yang sedang berkonflik. KubuBarat dan Timur selalu menjadi dua dunia yang berusaha untuk menyebarkan pahamnya di berbagaibelahan dunia.Selama terjadinya Perang Dingin antara Barat yang dipimpin Amerika Serikat (AS) dan Timur yangdipimpin Uni Sovyet, kedua negara tersebut berusaha untuk menyebarkan „isme“-nya baik secara langsung maupun tidak langsung dalam sebuah konflik, khususnya konflik bersenjata. Beberapa perang yang telah menjadi bukti pertarungan kedua kubu tersebut antara lain :

1. Perang Vietnam. Berlangsung pada tahun 1959-1975. Peperangan ini terjadi antara Vietnam Utara,yang berbasis komunis dan Vietnam Selatan yang anti-komunis. Dalam periode tersebut, Perang Dinginantara Blok Timur dan Barat sedang berlangsung. Blok Timur mendukung pemerintahan Vietnam Utara,dan Blok Barat mendukung Vietnam Selatan.

2. Perang Korea. Berlangsung pada tahun 1950-1953. Perang ini dapat dikatakan sebagai perang saudara,meskipun banyak pihak yang terlibat secara tidak langsung didalamnya. Korea Utara, yang berbasiskomunis, berusaha untuk menyatukan semenanjung Korea ke dalam satu pemerintahan tunggal, yangtelah terpisah semenjak tahun 1948. Korea Utara didukung oleh Uni Sovyet, sementara Korea Selatan didukung oleh AS dan sekutunya.

3. Perang Afghanistan. Salah satu perang di Afghanistan yang melibatkan kekuatan Blok Barat dan Blok Timur yang berlangsung antara tahun 1979-1989. Uni Sovyet membantu pemerintahan Afghanistan yang berideologikan Marxis untuk menumpas gerakan pemberontak Mujahidin yang didukung oleh AS dan negara-negara Islam lainnya.
Ketiga perang tersebut menjadi sedikit bukti bagi usaha penyebaran ideologi bagi kedua kubu tersebut. Hukum internasional pun dibuat tidak berdaya untuk melawannya. Melalui PBB, hukum internasional hanya lahir sebagai resolusi-resolusi “mandul“ yang tidak sanggup untuk memberikan penyelesaian bagi konflik yang sedang berlangsung. Perang Dingin akhirnya berakhir, yang ditandai dengan bubarnya Uni Sovyet dan runtuhnya Tembok Berlin. Pembubaran Uni Sovyet secara otomatis menjadikan AS sebagai satu-satunya negara adidaya yang tersisa. Pada saat ini, Rusia sebagai pewaris kedigdayaan politik Uni Sovyet, tidak mampu berbuat banyak dihadapan AS. Dalam beberapa hal, khususnya dalam masalah separatisme di Georgia dan Chechnya, Rusia masih dapat bersikap untuk melawan hegemoni AS dalam masalah keamanan dunia. Sementara PBB tidak dapat berbuat banyak kepada AS, yang telah menyumbangkan sekitar 24% pada anggaran belanjanya. 
Berhadapan dengan AS, PBB seakan-akan hanya menjadi sebuah organisasi internasional yang melegitimasi kepentingan AS. Standar ganda yang diterapkan oleh AS, ditambah kekuatan veto dalam Dewan Keamanan PBB, telah menjadikan AS sebagai negara yang tidak terkontrol untuk menyebarluaskan pahamnya. Pada tahun 2003, ketika AS memutuskan untuk mengagresi Irak dengan alasan kepemilikan Irak terhadap senjata pemusnah massal, PBB tidak mengeluarkan resolusi yang melarang AS untuk melakukan agresi tersebut. Sementara ketika Iran dikenakan sanksi karena melakukan pengayaan uranium, meskipun pengayaan tersebut belum terbukti untuk membuat senjata nuklir.            Konflik antara Palestina dan Israel pada saat ini memang tidak lagi melibatkan dua negara adidaya,namun persaingan antara kedua negara adidaya sempat terjadi dalam konflik ini. Rusia hanya berperan„kecil“ pada saat ini dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Keterlibatannya hanya sebatas padaThe Quartet for the Middle East, yaitu koalisi antara PBB-Uni Eropa-AS-Rusia untuk menyelesaikan permasalahan di Timur Tengah. Sementara peran AS lebih dari sekedar keikutsertaannya dalam Kuartet.
Melalui berbagai konferensi internasional yang digagasnya untuk mendamaikan kawasan Timur Tengah, AS berperan sebagai polisi dunia yang seakan-akan berhak untuk mengatur relasi antar negara. Sementaraitu, PBB telah berulangkali mengeluarkan resolusi-resolusi yang berkaitan dengan permasalahan kawasanTimur Tengah, khususnya konflik Palestina-Israel. Tetapi resolusi-resolusi tersebut hanyalah menjadi tumpukan dokumentasi semata dalam kronik perjalanan konflik Palestina-Israel.

 
BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia


















DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XI. Jakarta. PT Gelora Aksara Prataman.
Kansil, C.S.T., Drs, SH. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Cet VII, hlm. 465
Kansil, C.S.T., Drs, SH, Hubungan Diplomatik Republik Indonesia. Jakarta
http://masniam.wordpress.com/2010/04/23/Hukum dan hubungan internasional


http://adlisyahyusri.blogspot.com





1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum
    mohon izin untuk mengcopy materi ini..

    BalasHapus

 

Total Pageviews

Visitor

Followers

Translate

About me

Fashiolista