Hakekat Konstitusi
Konstitusi menurut makna katanya berarti
‘’dasar susunan badan politik ‘’ yang bernama Negara. Pertama-tama konstitusi
menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara , yaitu merupakan
kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah Negara.
Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang
berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa ‘usages, understanding,
custums atau convertion’’.
Disamping itu pada
kebanyakan Negara sistem ketatanegaraanya merupakan campuran antara yang
tertulis dan yang tidak tertulis , misalnya: di kerajaan inggris , suatu Negara
yang menganut ‘’common law system’’. Istilah
konstitusi dala perkembangannya mempunyai dua pengertian, yaitu:
a. Dalam pengertian yang luas, konstitusi berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum umumnya , maka
juga hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis.
b. Dalam pengertian yang sempit , konstitusi berarti piagam dasar atau
Undang-undang dasar , ialah suatu dokumen lengkap mengenal peraturan-peraturan
dasar Negara, misalnya UUD RI tahun 1945, Konstitusi Amerika Serikat tahun
1787, konstitusi Perancis tahun 1789, Konfederasi swiss tahun 1848. Jadi
konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian besar hukum dasar, yang merupakan
satu dokumen tertulis yang lengkap.
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari
kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang
Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a
constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains
the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam
bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk
organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi
atau Undang-Undang Dasar. Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum
penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas
dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari
Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara,
namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak
semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat
aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
0 komentar:
Posting Komentar