BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa
atau interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan
baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa
persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Dan juga merupakan
hubungan yang dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan
sebuah atau suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan
yang terjadi yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan.
Beberapa pendapat mengenai pengertian Hubungan
Internasional, diantaranya:
1. J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah
studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat
disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors)
yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas.Negara
2.Couloumbis.dan.Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social
3. Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
4. Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
B.
Bentuk Hubungan Internasional
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen)
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu
dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, teknologi,
dll ).
C. Pentingnya Hubungan Internasional bagi suatu
negara
Tidak satupun bangsa di dunia ini
dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut
Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia.
Arti penting hubungan internasional
bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
·
Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari
negara lain.
·
Faktor eksternal :
1. Yaitu
ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat
berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk
membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang
produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan
nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan
tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan
perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Hubungan kerjasama antar negara
(internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan
eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di
samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan
dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu
memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda.
Hal-hal inilah yang mendorong
dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional. Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap
saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara
lain bertujuan untuk :
a.
Memacu pertumbuhan
ekonomi setiap negara.
b.
Menciptakan saling
pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c.
Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Peranan Hukum dalam Menjaga Perdamaian Dunia
Permasalahan yang terjadi
antara satu negara dengan negara yang lain atau satu negara dengan dan banyak
negara akan dapat menimbulkan konflik dan pertentangan, baik dalam kaitannya
dengan hak suatu negara atau banyak negara, maupun dengan kebiasaan seorang
kepala negara, diploatik atau duta besar.
Semua subjek ini mempunyai
hak dan kewajiban masing-masing, yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti
permainanan internasionaldan mengikuti aturan yang telah disepakati secara
bersamaatau secara internasional. Suatu negara yang telah membina hubungan
kerja dengan negara lain, haruslah mempunyaikorps diplomatik pada negara yang
bersangkutan. Seorang diplomat harus tunduk pada hukum diplomatik yang telah
ditentukan secara internasional.
Berikut ini adalah contoh
mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber-sumbernya dalam
menjaga perdamaian dunia:
1.
Perjanjian
pemanfaatan benua Antartika secara damai (Antartic Treaty) pada tahun 1959.
2.
Perjanjian
pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) pada
tahun 1968.
3.
Perjanjian
damai Dayton (Ohio-AS) pada tahun 1995 yang mengharuskan pihak serbia, Muslim
Bosnia, dan Kroasia mematuhinya. Untuk mengatasi perjanjian tersebut. NATO
menempatkan pasukannya guna menegakan hukum internasional yang telah disepakati.
· Sarana Hubungan Internasional
1. Sarana Formal
Disebut demikian
karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan prosedur yang baku,
baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang
formal itu meliputi :
a. Departemen luar negeri
b. Perwakilan diplomatik
c. Perwakilan konsuler
2.
Sarana Informal
Disebut demikian
karena penggunaannya tidak dimonopoli negara, ruang geraknya bebas bagi semua
pelaku, memiliki aturan dan prosedur yang sangat luwes, baik nasional maupun
internasional. Sarana hubungan internasional yang informal itu meliputi :
a.
Alat komunikasi canggih.
b.
Pertandingan olahraga internasional.
D. Peranan
Hubungan Internasional dalam Penyelesaian Perselisihan antar Negara
Penyelesaian Sengketa Internasional
di Mahkamah Internasional
Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi
antarnegara baik yang berupa masalah :
o Wilayah,
o Warganegara,
o Hak Asasi Manusia,
o Terorisme, dll.
Faktor politis atau perbatasan wilayah,
merupakan faktor potensial timbulnya ketegangan dan
sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka.
Beberapa
Faktor Penyebab terjadinya sengketa internasional
antara lain:
oSegi Politis (Adanya
Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian)
oHak Atas Suatu Wilayah
Teritorial
oPengembangan Senjata
Nuklir atau Senjata Biologi
oPermasalahan Terorisme
oKetidakpuasan Terhadap
Rezim Yang Berkuasa.
oAdanya
Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika.
Peran Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa
Internasional
o
Dalam prosedur penyelesaian sengketa
internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication,
yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan
menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.
o Adjudikasi
berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang
dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan
melalui prosedur ad hoc.
Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya
penyelesaian Internasional.
o
Advisory Opinion, suatu opini hukum yang
dibuat oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga
berwenang.
o
Compromis, suatu kesepakatan awal
di anatara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ihwal persengketaan
yang akan diselesaikan, melalui :
~ Penetapan ihwal
persengketaan,
~ Menetapkan prinsip untuk
memandu peradilan, dan
~ Membuat aturan prosedur
yang harus diikuti dalam menentukan kasus.
~ Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan oleh pihak yang
bersangkutan dalam compromis.
~ Ex Aequo Et Bono, asas
untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan
dan keterbukaan.
Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian
sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional.
o Wewenang
Mahkamah, yaitu dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi
(melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil
menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya secara defenitif.
o Penolakan
Hadir di Mahkamah, bahwa sikap salah satu pihak tidak muncul di mahkamah
atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah
mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya. Jika negara bersengketa tidak
hadir di mahkamah, tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan.
Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan
suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua
atau wakilnya yg menentukan. Terdiri dari 3 bagian :
a.
Pertama
berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa,
serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum
pihak-pihak yang bersengketa.
b.
Kedua
berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan suatu keharusan
karena penyelesaian yuridiksional sering merupakan salah satu unsur dari
penyelesaian yang lebih luas dari sengketa dan karena itu, perlu dijaga sensibilitas
pihak-pihak yang bersengketa.
c.
Ketiga berisi
dispositif, yaitu berisikan keputusan mahkamah yang mengikat
negara-negara yang bersengketa.
·
Peranan Organisasi Internasional
1.
ASEAN
ASEAN adalah
singkatan dari “ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS” atau Persatuan
Negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di
Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa melalui Deklarasi Bangkok.
Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik
(Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso R. Ramos (Filiphina), S.
Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).
•Faktor internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
•Faktor eksternal yaitu adanya perang Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
•Faktor internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
•Faktor eksternal yaitu adanya perang Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
2.
KONFERENSI
TINGKAT TINGGI (KTT) ASIA-AFRIKA
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
3.
PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA (PBB)
Fakta bahwa PBB lebih
merupakan sebuah organisasi politis ketimbang sebagai law-maker dalam rejim
hukum internasional, tidak mengenyampingkan peranannya dalam perkembangan hukum
internasional.Kehadiran hukum internasional dalam hubungan antar negara, pada
awalnya diharapkan mampu hadir sebagai pemecah kebuntuan bagi memberikan
keadilan bagi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam konteks masyarakat
internasional. Namun pada perkembangannya, tidak jarang hukum internasional
justru dibuat tidak berdaya dihadapan kepentingan negara-negara besar. Dalam
berbagai konflik yang telah hadir di ranah hubungan internasional,
negara-negara adidaya tidak pernah meluputkan sedikit kesempatan pun untuk
menanamkan pengaruhnya diantara pihak-pihak yang sedang berkonflik. KubuBarat
dan Timur selalu menjadi dua dunia yang berusaha untuk menyebarkan pahamnya di
berbagaibelahan dunia.Selama terjadinya Perang Dingin antara Barat yang
dipimpin Amerika Serikat (AS) dan Timur yangdipimpin Uni Sovyet, kedua negara
tersebut berusaha untuk menyebarkan „isme“-nya baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam sebuah konflik, khususnya konflik bersenjata. Beberapa
perang yang telah menjadi bukti pertarungan kedua kubu tersebut antara lain :
1. Perang Vietnam. Berlangsung pada
tahun 1959-1975. Peperangan ini terjadi antara Vietnam Utara,yang berbasis
komunis dan Vietnam Selatan yang anti-komunis. Dalam periode tersebut, Perang
Dinginantara Blok Timur dan Barat sedang berlangsung. Blok Timur mendukung
pemerintahan Vietnam Utara,dan Blok Barat mendukung Vietnam Selatan.
2. Perang Korea. Berlangsung pada
tahun 1950-1953. Perang ini dapat dikatakan sebagai perang saudara,meskipun
banyak pihak yang terlibat secara tidak langsung didalamnya. Korea Utara, yang
berbasiskomunis, berusaha untuk menyatukan semenanjung Korea ke dalam satu
pemerintahan tunggal, yangtelah terpisah semenjak tahun 1948. Korea Utara
didukung oleh Uni Sovyet, sementara Korea Selatan didukung oleh AS dan
sekutunya.
3. Perang
Afghanistan. Salah satu perang di Afghanistan yang melibatkan kekuatan Blok
Barat dan Blok Timur yang berlangsung antara tahun 1979-1989. Uni Sovyet
membantu pemerintahan Afghanistan yang berideologikan Marxis untuk menumpas
gerakan pemberontak Mujahidin yang didukung oleh AS dan negara-negara Islam
lainnya.
Ketiga perang tersebut menjadi sedikit bukti bagi usaha
penyebaran ideologi bagi kedua kubu tersebut. Hukum internasional pun dibuat
tidak berdaya untuk melawannya. Melalui PBB, hukum internasional hanya lahir
sebagai resolusi-resolusi “mandul“ yang tidak sanggup untuk memberikan
penyelesaian bagi konflik yang sedang berlangsung. Perang Dingin akhirnya
berakhir, yang ditandai dengan bubarnya Uni Sovyet dan runtuhnya Tembok Berlin.
Pembubaran Uni Sovyet secara otomatis menjadikan AS sebagai satu-satunya negara
adidaya yang tersisa. Pada saat ini, Rusia sebagai pewaris kedigdayaan politik
Uni Sovyet, tidak mampu berbuat banyak dihadapan AS. Dalam beberapa hal,
khususnya dalam masalah separatisme di Georgia dan Chechnya, Rusia masih dapat
bersikap untuk melawan hegemoni AS dalam masalah keamanan dunia. Sementara PBB
tidak dapat berbuat banyak kepada AS, yang telah menyumbangkan sekitar 24% pada
anggaran belanjanya.
Berhadapan dengan AS, PBB seakan-akan hanya menjadi sebuah
organisasi internasional yang melegitimasi kepentingan AS. Standar ganda yang
diterapkan oleh AS, ditambah kekuatan veto dalam Dewan Keamanan PBB, telah
menjadikan AS sebagai negara yang tidak terkontrol untuk menyebarluaskan pahamnya.
Pada tahun 2003, ketika AS memutuskan untuk mengagresi Irak dengan alasan
kepemilikan Irak terhadap senjata pemusnah massal, PBB tidak mengeluarkan
resolusi yang melarang AS untuk melakukan agresi tersebut. Sementara ketika
Iran dikenakan sanksi karena melakukan pengayaan uranium, meskipun pengayaan
tersebut belum terbukti untuk membuat senjata nuklir. Konflik antara Palestina dan Israel pada saat ini memang
tidak lagi melibatkan dua negara adidaya,namun persaingan antara kedua negara
adidaya sempat terjadi dalam konflik ini. Rusia hanya berperan„kecil“ pada saat
ini dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Keterlibatannya hanya sebatas
padaThe Quartet for the Middle East, yaitu koalisi antara PBB-Uni
Eropa-AS-Rusia untuk menyelesaikan permasalahan di Timur Tengah. Sementara
peran AS lebih dari sekedar keikutsertaannya dalam Kuartet.
Melalui berbagai konferensi internasional yang digagasnya untuk
mendamaikan kawasan Timur Tengah, AS berperan sebagai polisi dunia yang
seakan-akan berhak untuk mengatur relasi antar negara. Sementaraitu, PBB telah
berulangkali mengeluarkan resolusi-resolusi yang berkaitan dengan permasalahan
kawasanTimur Tengah, khususnya konflik Palestina-Israel. Tetapi
resolusi-resolusi tersebut hanyalah menjadi tumpukan dokumentasi semata dalam
kronik perjalanan konflik Palestina-Israel.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul
karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di
seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara
yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah
penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan
khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di
dunia
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas
XI. Jakarta. PT Gelora Aksara Prataman.
Kansil,
C.S.T., Drs, SH. 1986. Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Cet VII, hlm. 465
Kansil,
C.S.T., Drs, SH, Hubungan Diplomatik
Republik Indonesia. Jakarta
http://masniam.wordpress.com/2010/04/23/Hukum dan
hubungan internasional
http://mirisa.wordpress.com/2007/10/13/hubungan
internasional
http://adlisyahyusri.blogspot.com
Assalamu'alaikum
BalasHapusmohon izin untuk mengcopy materi ini..